JAMBI - - Kepolisian Daerah Jambi, Rabu siang (2/12), memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba (narkotika dan obat terlarang) jenis sabu seberat 9, 6 Kilogram yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba belum lama ini.
Mewakili Kapolda Jabi Inspektur Jenderal A. Rachmad Wibowo, pemusnahan hasil lima kasus kejahatan narkoba itu dilakukan Wakpolda Jambi Brigadir Jenderal Yudawan menggunakan mobil incenirator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP).
Disaksikan sejumlah pihak terkait, seperti dari Kejaksaan Tinggi dan penasehat hukum dari tujuh orang tersangka terlibat. Ikut dihancurkan sebanyak 12 butir pil ekstasi.
Mengurai rilis tertulis yang diamanatkan Kapolda Rachmad Wibowo, Yudawan menyampaikan dari tujuh orang tersangka terlibat, satu orang berkelamin wanita asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Sedangkan enam tersangka laki-laki, satu orang asal Sumatera Utara, dan lima orang lagi asal Provinsi Jambi.
Yudawan menyatakan, sukses pengungkapan lima kasus kejahatan narkoba yang diungkap Polda Jambi tidak terlepas bantuan dan dukungan infromasi dari berbagai elemen masyarakat.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Polda Jambi tegas berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba yang merusak mental generasi penerus bangsa. Kami tidak bangga karena berhasil menangkap atau mengungkap kejahatan narkoba. Kami baru bangga bila tidak ada lagi pengguna atau pengedaran narkoba di Jambi, ” beber Yudawan
Yudawan mengilustrasikan, dari 9, 6 Kilogram sabu yang dimusnahkan akan membawa dampak kerusakan mental sedikitnya kepada 38.500 orang pemakainya. Dengan perkiraan satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang. (UTI)